Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HADIS TENTANG KEUTAMAAN SHALAT BAGI PEREMPUAN DI RUMAH DAN PEREMPUAN SHALAT BERJAMAAH DI MASJID

HADIS TENTANG KEUTAMAAN SHALAT BAGI PEREMPUAN DI RUMAH DAN PEREMPUAN SHALAT BERJAMAAH DI MASJID

 
Ada dua masalah yang seakan-akan bertentangan yaitu tentang ”Lebih afdhal perempuan salat di rumah” dan ”tentang perempuan salat di masjid” . Untuk menjawab kedua pertanyaan tersebut kami sampaikan beberapa hadis dan bagaimana sebenarnya pemahaman hadis-hadis tersebut:

Pertama, hadis tentang  salat perempuan di rumah lebih afdhal (utama).
1-    حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى أَنَّ عَمْرَو بْنَ عَاصِمٍ حَدَّثَهُمْ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُوَرِّقٍ عَنْ أَبِى الأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِىِّ –صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا ».     (رواه أبو داود:الصلاة: التشديد فى ذلك:482)
       Artinya:Ibnu al-Musanna telah menceritakan kepada kami bahwa Amr bin ‘Ashim telah menceritakan kepada mereka, ia berkata; Hammam telah menceritakan kepada kami, diriwayatkan dari Qatadah, diriwayatkan dari Muwarriq, diriwayatkan dari Abu al-Ahwash, diriwayatkan dari Abdullah, dari Nabi saw. Beliau bersabda:”salat perempuan di rumahnya lebih utama daripada salat perempuan dikamar (pribadi)-nya  lebih utama daripada (ruangan lain) di rumahnya.” (HR Abu Dawud; kitab as-Salat, bab at-Tasydid fi Dzalik. Hadis no. 482)
        Abu Thayyib Muhammad Syams al-Haq al-Azim A-bady  dalam kitab Aun al-Ma’bub syarah sunan Abu Dawud menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan  kalimat صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا   adalah shalat perempuan di rumahnya, karena kesempurnaan hijab/ lebih tertutup dan lebih terhindar dari fitnah, dan maksud kalimat  أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا  adalah lebih utama dari salatnya  yang dilakukan  dikamar yang ada di dalam rumah, sedang maksud kalimat     وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا  adalah salatnya perempuan yang dilakukan di kamar kecil yang berada di dalam rumahnya yang besar dan berguna untuk menjaga barang-barang yang berharga.
2-    عن السائب مولى أم سلمة عن أم سلمة زوج النبي صلى الله عليه وسلم: عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: خير مساجد النساء قعر بيوتهن (صحيح ابن خزيمة: اختيار صلاة المرأة قي بيتها:3: 92: حديث:,  1687. ومسند أحمد)
Artinya:Diriwayatkan dari as-Sa-id tuannya Umu Salamah, diriwayatkan dari Umu Salamah isteri Nabi saw. diriwayatkan dari Nabi saw. beliau bersabda: “sebaik-baiknya tempat salat perempuan adalah di dalam rumah-rumah mereka”. (HR Ibnu Khuzaimah, bab; Ikhtiyar salat al-Mar-ah fi baitiha, juz 3 hal 92, hadis no 1678, dan Musnad Ahmad, jilid 6, hal. 301)
           Dari kedua hadis di atas dan yang semakna dengannya, para ulama berpendapat bahwa salat perempuan di dalam rumahnya lebih utama daripada salatnya di masjid. Musthafa al-A-dawy di dalam kitab Jami Ahkam an-Nisa (at-Thaharah wa as-Salat wa al-Janazah), juz 1. Hal. 299 menjelaskan bahwa hadis Umu Salamah merupakan tambahan dari hadis yang menjelaskan salat perempuan di rumahnya lebih utama daripada salatnya di masjid. Selajutnya beliau (al-A-dawy) menjelaskan bahwa dengan terkumpulnya hadis-hadis tersebut dan yang semakna dengannya menunjukkan bahwa salat perempuan di rumahnya lebih utama dan baik daripada salatnya mereka di masjid.

Kedua, hadis-hadis yang menjelaskan tentang perempuan salat berjamaah di masjid diantaranya sebagai berikut;
1-    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي وَابْنُ إِدْرِيسَ قَالَا حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ (رواه مسلم:الصلاة:خروج النساء إلى المسجد إذا لم يترتب عليه فتنة:668)
Artinya: Muhammad bin Abdullah bin Nuamair telah menceritaka kepada kami, ayahku dan Ibnu Idris telah menceritakan kepada kami, keduanya berkata; ‘Ubaidullah telah menveritakan kepada kami, diriwayatkan dari Nafi, diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw bersabda; “Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari masjd-masjid Allah”. (HR Muslim, kitab; as-Salat, bab; Khuruj an-Nisa ila al-masjid iza lam yatarattab ‘alaihi fitnah, hadis no. 668)
2-    حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْعَوَّامُ بْنُ حَوْشَبٍ حَدَّثَنِى حَبِيبُ بْنُ أَبِى ثَابِتٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ ».(أبو داود:ماجاء فى خروج النساء إلى المسجد:567: الجلد 1: 222)
Artinya:Usman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun telah menceritakan kepada kami, al-‘Awwam bin Hausyab telah mengkhabarkan kepada kami, Habib bin Abi Sabit  telah menceritakan kepadaku, diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah saw bersabda; “Janganlah kalian melarang isteri-isterimu (mendatangi) masjd-masjid , sedang(salat di) rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”. (HR Abu Dawud, bab Maa Ja-a fi  khuruj an-Nisa-I ilaa al-masajid, hadis no. 567, jilid 1, hal.222)
3-    حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلَاتٌ (أبو داود: الصلاة: ماجاء فى خروج النساء إلى المسجد:478)
Artinya: Musa bin Ismail telah menceritakan kepada kami, Hammad telah menceritakan kepada kami, diriwayatkan dari Muhammad bin ‘Amr, diriwayatkan dari Abu Salamah, diriwayatkan dari Abu Huraerah, sungguh Rasulullah saw bersabda; Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah (menghadiri)  masjd-masjid Allah,akan tetapi hendaklah mereka keluar dengan tanpa memakai wangi-wangian”. (HR Abu Dawud, kitab; as-Salat, bab; Maa Ja-a fii khuruj an-Nisa ilaa al-Masjid, hadis no. 478)
4-    حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ لَقَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْفَجْرَ فَيَشْهَدُ مَعَهُ نِسَاءٌ مِنْ الْمُؤْمِنَاتِ مُتَلَفِّعَاتٍ فِي مُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَرْجِعْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ مَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ  (البخارى:الصلاة: فى كم تصلى المرأة فى الثياب:259)
Artinya:”Abu al-Yaman telah menceritakan kepada kami, Syu’aib telah mengkhabarkjan kepada kami, diriwayatkan dari al-Zuhri ia berkata;’Urwah telah mengkhabarkan kepadaku bahwa Aisyah berkata;  sungguh Rasulullah saw mendirikan salat fajar (shubuh), maka perempuan-perempuan mukmin ikut menghadiri salat bersama Rasulullah saw dengan menutup kepala dan mereka kembali ke rumah-rumah mereka tanpa seorangpun melihatnya”.(HR al-Bukhari, kitab; as-Salah, bab; fii kam tushallii al-mar-ah fi as-siyab, hadis no. 259)
5-    حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ حَنْظَلَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ (البخارى: الأذان: خروج النساء الى المسجد بالليل والغلس:818)
Artinya:’Ubaidullah bin Musa telah menceritakan kepada kami, diriwayatkan dari Hanthalah, diriwayatkan dari Salim bin Abdullah, diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, diriwayatkan dari Nabi saw, beliau bersabda; apabila isteri-isterimu meminta izin kepadamu untuk pergi ke masjid-masjid, maka izinkanlah mereka”. (HR al-Bukhari, kitab; al-Azan, bab; Khuruj an-Nisa-I ilaa al-masjid bi allail wa al-ghalas, hadis no.818)

Penjelasan:
1.    Dari hadis riwayat Muslim dari sahabat Ibnu Umar dapat dipahami  bahwa kaum laki-laki dilarang untuk menghalang-halangi perempuan pergi ke masjid untuk melakukan salat berjamaah. Imam an-Nawawi dalam kitab Syarah sahih Muslim menjelaskan bahwa hadis ini dan hadis-hadis yang semakna dengannya menunjukkan bahwa perempuan tidak dilarang untuk mendatangi  masjid (untuk melakukan salat) akan tetapi dengan memperhatikan beberapa syarat yang telah disdebutkan oleh para ulama yang diambil dari beberapa hadis  seperti hadis no 3 dan 4  di atas dan hadis lainnya, misalnya mereka tidak memakai wangi-wangian, menggunakan pakaian yang menutup aurat, tidak ikhtilat dengan kaum pria, tidak menimbulkan kerusakan di jalan yang akan dilaluinya,
2.    Hadis riwayat Abu Dawud dari sahabat Abu Huraerah menjelaskan bahwa kaum laki-laki dilarang menghalang-halangi kaum perempuan mengahadiri masjid untuk melakukan salat, dan lebih ditegaskan bahwa salat perempuan di rumah lebih baik daripada salat di  masjid.
Kata “al-Talaffu” dalam hadis di atas  menurut Al-Ashma’y artinya adalah perempuan menggunakan pakaian sehingga menutup badannya. Sedang Ibnu Habib dalam syarah al-Muaththa menjelaskan bahwa kata ‘al-Talaffu’”   artinya menutup kepalanya.
3.    Hadis no.4 riwayat al-Bukhari  dari Urwah menjelaskan bahwa perempuan mukmin pada masa Rasulullah sudah biasa mengadiri salat jamaah bersama Rasulullah seperti salat subuh. Mereka menggunakan pakaian yang menutup aurat sampai tidak dikenal oleh para sahabat. Ad-Da-wady menjelaskan bahwa maksud kata  مَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ   tidak ada sorang jamaah yang dapat mengtahui secara pasti perempuan-perempuan yang menghadiri salat bersama Rasulullah, sampai mereka (sahabat) tidak bisa membedakan antara  Khadijah dan zanab.
4.    Hadis no.5 riwayat al-Bukhari  dari Ibnu Umar  menjelaskan bahwa apabila para perempuan (istri) minta izin untuk melakukan salat di masjid, maka para laki-laki (suami) hendaklah mengizinkannya.
Dari beberapa hadis dan penjleasan di atas dapat kami pahami bahwa hadis hadis tersebut baik yang menjelaskan salat perempuan di rumah lebih utama daripada salat di masjid dan hadis tentang larangan bagi laki-laki untuk mencegah perempuan ke masjid dalam rangka salat berjamaah semuanya dapat ditrima sebagai dalil dan tidak bertentantangan satu sama lainnya. Yaitu dengan mnggunakan kaidah fikih yang menyebutkan:
“I’mal ad-Dalilain aula min ihmal  ahadihima bi al-kulliyyah” (mengamalkan kedua dalil adalah lebih utama daripada meninggalkan satu dalil scara keselurihan). Dengan demikian dapat disimpulkan :
1.    Hukumnya boleh bagi wanita yang ingin melakukan salat berjamaah di masjid dengan memperhatikan hal-hal yang dilarang.
2.    Yang lebih utama shalat bagi perempuan adalah salat di rumah.
Sumber : fatwa PP Tarjih Muhammadiyah

Post a Comment for "HADIS TENTANG KEUTAMAAN SHALAT BAGI PEREMPUAN DI RUMAH DAN PEREMPUAN SHALAT BERJAMAAH DI MASJID"